GAWAT! Banteng Kalimantan Terancam Punah

Di Lamandau Tersisa 20 Ekor Saja

banteng
TERANCAM PUNAH: Banteng Kalimantan yang berhasil terekam dari kamera trap yang dipasang oleh tim Yayorin, Selasa (10/1/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Yayorin)

Sementara itu Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Dendi Setiadi mengatakan, pihaknya selalu berdampingan dengan yayasan atau LSM yang bergerak dalam bidang konservasi lingkungan dalam melakukan riset dan kampanye.

“Salah satunya dengan Yayorin ini dalam melakukan riset tentang Banteng Kalimantan dan kami pun berencana juga akan melakukan riset tentang Gajah Kalimantan,” ucapnya singkat.

Bacaan Lainnya

Dendi menegaskan larangan berburu Banteng Kalimantan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang berisi larangan untuk diburu, dibunuh, diawetkan dan diperdagangkan yang dilindungi baik hidup atau mati. Jika melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar. (ant/sla)

 

Baca Juga :  Penderita ISPA di Sukamara Meningkat Akibat Kabut Asap Karhutla

 

 



Pos terkait