Sementara itu Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Dendi Setiadi mengatakan, pihaknya selalu berdampingan dengan yayasan atau LSM yang bergerak dalam bidang konservasi lingkungan dalam melakukan riset dan kampanye.
“Salah satunya dengan Yayorin ini dalam melakukan riset tentang Banteng Kalimantan dan kami pun berencana juga akan melakukan riset tentang Gajah Kalimantan,” ucapnya singkat.
Dendi menegaskan larangan berburu Banteng Kalimantan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang berisi larangan untuk diburu, dibunuh, diawetkan dan diperdagangkan yang dilindungi baik hidup atau mati. Jika melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar. (ant/sla)