Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrarasian bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat dalam keberadaan orang asing ke kantor imigrasi. “Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya keberadaan atau kegiatan orang asing yang mencurigakan,” tandasnya. (hgn/sla)
Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Sampit Pantau Ketat Keberadaan Orang Asing
