Gembong Narkoba Fredy Pratama Dilindungi Gangster Thailand

narkoba
NARKOBA : Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. (Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Polri masih terus berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut.

“Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah ‘orang tuanya’ adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (29/12/2023).

Bacaan Lainnya

Mukti meminta semua pihak untuk bersabar terkait upaya Polri menangkap Fredy. Dia mengungkapkan bahwa Bareskrim sudah bekerja sama dengan semua pihak, termasuk instansi berwenang di Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

“Kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Thailand. Bahkan, sekarang kami sudah join dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, kepolisian Thailand, Divhubintern, Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol,” kata Mukti.

Baca Juga :  Terbujuk Rayuan Gombal, Mahkota Gadis Direnggut

Untuk diketahui, sejumlah orang anggota jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap. Pada bulan November 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B, yang merupakan anak buah Fredy, di Bekasi, Jawa Barat. “Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama,” kata Mukti di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram. (jpg)



Pos terkait