Sahdin menegaskan, sertifikasi halal dapat membantu pelaku UMKM memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas.
Pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas.
“Ini sangat penting, utamanya dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari jaminan keamanan pangan. Juga memperluas usaha, dan paling penting hal ini tidak membuat rugi tetapi malah membuat keuntungan lebih besar. Kita juga melaksanakan aturan yang ada,” pungkasnya.
Kepala Dinas DPKUKMP Samsul Rizal menambahkan, dalam sosialisasi ini ada 75 pelaku UMKM, mengingat dari sektor pendapatan adalah 13 persen di kota adalah sektor perdagangan.
“Ini guna memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat supaya pendapatan meningkat. Disampaikan tentang pemanfaatan dan cara sertifikat. Kita sudah memiliki RPH sertifikat halal dan ke depan akan terus dilakukan lebih baik,” pungkasnya.(daq/gus)