”Penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022. Dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangka Raya,” pungkas Dodik.
Selanjutnya, Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya demi menyelamatkan aset negara. Apalagi bandara adalah objek vital, sehingga jangan sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng. (daq/gus).