Gugatan Senilai Rp 264 Miliar Ditolak Hakim

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,Kajati Kalteng,sengketa lahan tanah,sengketa lahan,palangkaraya,radar sampit
Suasana sidang putusan gugatan terhadap lahan Bandara Tjilik Riwut yang dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/10).(istimewa)

”Penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022. Dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangka Raya,” pungkas Dodik.

Selanjutnya, Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya demi menyelamatkan aset negara. Apalagi bandara adalah objek vital, sehingga jangan sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng. (daq/gus).



Baca Juga :  Amankan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Pos terkait