Sementara itu, Baderie dari AMAN Kalsel yang juga anggota LPMA menilai keberpihakan terhadap masyarakat adat menjadi penting demi mewujudkan cita-cita masyarakat adat yang berdaulat mandiri dan bermartabat.
“Dengan fokus pada pemberian izin baru kepada korporasi-korporasi untuk membangun hutan tanaman energi menyebabkan mandeknya pengakuan masyarakat hukum adat di Kalsel. Padahal masyarakat adat lebih awal hidup dan berkehidupan di dalam hutan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam peta jalan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Indonesia memiliki target ambisius untuk tidak hanya memberlakukan co-firing hingga 10 persen di 52 PLTU, tapi juga co-firing 30 persen di seluruh PLTU baru.
Target tersebut berbanding terbalik dengan implementasinya, dimana rata-rata implementasi di 44 co-firing hanya mencapai angka 1,17 persen.
Data ESDM pada akhir 2023 menunjukkan, PLTU Asam-Asam di Kalimantan Selatan hanya mampu co-firing 0,47 persen. Implementasi yang jauh dari target ambisius tersebut disokong oleh justifikasi klaim netral karbon. (jpg)