Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, pemberlakuan perda itu disertai sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya. Dia berharap sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dalam waktu singkat.
”Sosialisasi dilakukan sambil berjalan supaya efektif, karena untuk sosialisasi dengan mengumpulkan orang banyak tidak boleh dilakukan. Makanya kami minta media massa juga membantu sosialisasi,” ujar Halikinnor. (ang/ant/ign)