Imigrasi Sampit Deportasi Dua Warga Tiongkok

imigrasi
DEPORTASI:  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mendeportasi dua warga Negara Tiongkok yang menjual perangkat seluler diduga palsu saat ditemukan masyarakat di Kabupaten Lamandau. Kedua orang asing dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (26/7). (IST/RADAR SAMPIT)

Tedy Anugraha mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati kegiatan dan keberadaan orang asing yang mencurigakan dan melakukan tindakan yang menggangu ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat melapor dengan datang langsung ke kantor imigrasi atau dapat menghubungi layanan hotline Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dengan nomor 085290680006,” tandasnya. (hgn/yit)



Baca Juga :  Tutupi Drainase, Bangunan akan Dibongkar 

Pos terkait