Tedy Anugraha mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati kegiatan dan keberadaan orang asing yang mencurigakan dan melakukan tindakan yang menggangu ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat melapor dengan datang langsung ke kantor imigrasi atau dapat menghubungi layanan hotline Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dengan nomor 085290680006,” tandasnya. (hgn/yit)