Ini Akibatnya, Menipu Dalam Jual Beli Tanah

sidang,Menipu Dalam Jual Beli Tanah
ilustrasi

Selanjutnya,  karena tidak diketahui keberadaan terdakwa saksi Siti Marfu’ah melakukan posting menjual tanah tersebut melalui forum jual beli facebook Palangka Raya. Sampai akhirnya saksi Benni Ralinnton  menghubungi dua suami istri tersebut dan menanyakan perihal tanah tersebut.

Saksi ini pun menjelaskan, tanah  yang dijual terdakwa tersebut miliknya. Hingga akhirnya suami istri tersebut merasa ditipu, dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

”Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Koswara mengalami kerugian materi sebesar  Rp. 41.100.000,Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP, Pasal  372 KUHP, pasal 385 ayat (1)  KUHP,” pungkas Indra. (rm-107/gus).

 



Baca Juga :  Buka di Hari Terakhir PPKM IV, Pasar Dibubarkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *