Selanjutnya, karena tidak diketahui keberadaan terdakwa saksi Siti Marfu’ah melakukan posting menjual tanah tersebut melalui forum jual beli facebook Palangka Raya. Sampai akhirnya saksi Benni Ralinnton menghubungi dua suami istri tersebut dan menanyakan perihal tanah tersebut.
Saksi ini pun menjelaskan, tanah yang dijual terdakwa tersebut miliknya. Hingga akhirnya suami istri tersebut merasa ditipu, dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
”Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Koswara mengalami kerugian materi sebesar Rp. 41.100.000,Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 385 ayat (1) KUHP,” pungkas Indra. (rm-107/gus).