Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan dibangun menyesuaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada beberapa tahap permohonan perizinan yang harus dipenuhi melalui OSS-RBA, di antaranya melengkapi NIK sesuai KTP-el, nomor passport (WNA), nomor pengesahan legalits untuk badan usaha. Melakukan tahap legalitas dengan melakukan input Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menentukan tingkat risiko.
Penginputan itu meliputi profil pelaku usaha yang berasal dari penarikan data melalui proses validasi terhadap data AHU online atau dari perekaman. Kemudian melakukan input lokasi usaha per KBLI untuk mendapatkan persetujuan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), alamat lokasi usaha dan titik koordinat.
Pemohon juga diminta memasukkan kegiatan usaha yang meliputi jenis kegiatan usaha, produk atau jasa, jumlah tenaga kerja, nilai investasi (nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, dan modal kerja) dan keterangan status bangunan (sewa atau milik sendiri).
Kemudian, melakukan tahap persetujuan lingkungan yang meliputi pencantuman nama dan nomor identitas penanggungjawab, pernyataan pengelolaan lingkungan (jika belum memiliki dokumen lingkungan) dan menginput nomor dan tanggal dokumen lingkungan, pejabat, upload dokumen (jika sudah memiliki dokumen lingkungan), serta melakukan proses persetujuan bangunan yang meliputi jumlah bangunan, jumlah IMB yang sudah dimiliki.
Jika sudah memiliki IMB, dapat melakukan input data dengan mengisi nomor IMB, tanggal terbit, nama pejabat, dan unggahan IMB. Apabila sudah memiliki SLF, pemohon dapat menginput nomor SLF, tanggal terbit SLF, dan upload SLF.
”Setelah semua persyaratan terpenuhi dan telah diinput dalam sistem OSS RBA, permohonan izin berusaha akan diterbitkan,” kata Debby.
Debby menambahkan, penerbitan perizinan berusaha dapat diberikan berdasarkan hasil analis tingkat risiko terhadap kegiatan usaha. Untuk NIB berisiko rendah, termasuk NIB berlaku sebagai perizinan tunggal.