”Ini Preseden Buruk!!!”

Persoalan Klaim Lahan Sekolah di Desa Kenyala

SARANG WALET
DIKLAIM JUGA: Areal SDN 3 Palangan yang diklaim sekelompok warga dan rencananya akan dibangun gedung sarang burung walet. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memerintahkan Inspektorat  untuk segera menyelesaikan polemik di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang. Persoalan klaim lahan kantor desa dengan dibangunnya gedung sarang burung walet dan rencana pembangunan serupa di lahan SDN 3 Palangan Desa Kenyala tak boleh dibiarkan berlarut-larut.

”Biarkan sementara ini Inspektorat bekerja dan mendalami segala persoalannya hingga nanti ada hasilnya,” kata Halikinnor, Rabu (14/7).

Bacaan Lainnya

Halikinnor mengaku memberikan tenggat waktu untuk penyelesaian polemik tersebut kepada Inspektorat. ”Hasil dari Inspektorat ini akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kotim bidang pendidikan Dadang H Syamsu menyesalkan ulah sekelompok warga yang mengklaim lahan sekolah. Apalagi tanah itu sebelumnya sudah dihibahkan untuk kepentingan pendidikan di desa tersebut.

”Ini preseden buruk. Apalagi sebelumnya sudah mengklaim dan membangun di areal desa, kini tiba-tiba mengklaim areal sekolah. Pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap upaya-upaya yang sudah masuk ke areal pendidikan,” kata Dadang.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Bullying Pelajar SD

Politikus PAN ini menuturkan, apabila oknum warga itu berani mengklaim lahan  pendidikan, bukan lagi jadi persoalan dinas pendidikan semata, namun jadi urusan negara dan pemerintahan.

”Artinya, mereka sudah berhadapan dengan pemerintah kalau sudah mengklaim lahan yang jelas milik sekolah,” tegas Dadang.

Dadang mendorong Disdik Kotim sebagai stakeholder agar segera turun tangan dan melindungi aset desa itu. ”Dinas pendidikan kami dorong melakukan upaya pencegahan yang berniat menggusur areal lapangan sekolah serta fasilitasnya apabila memang akan dibangun gedung walet,” tegasnya.

Dadang juga mempertanyakan peran kepala desa dan camat yang berwenang di wilayah tersebut. ”Kades dan camat ini juga harus bertanggung jawab, karena merupakan wilayah mereka. Jangan sampai dianggap mereka tidak aktif menyelesaikan persoalan yang seharusnya ditangani terlebih dahulu. Jangan sampai ketika DPRD memanggil nanti, justru tidak tahu dengan persoalan ini,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *