Ini Syarat Penting Pendonor Plasma Konvalesen

plasma
DONOR PLASMA: Kepala UDD PMI Kotim Yuendrie Irawanto saat sedang melakukan donor plasma darah konvalesen, belum lama ini. (IST/RADAR SAMPIT)

“Yang dibutuhkan hanya darah plasma konvalesennya saja sedangkan sisanya dikembalikan ke tubuh pendonor,” katanya.

Yuendrie menjelaskan donor plasma konvalesen hanya dapat diberikan dari penyintas Covid-19 yang sudah melewati masa isolasi selama 14 hari dan telah dinyatakan sembuh terhitung di hari ke-14 sampai 14 hari berikutnya atau 28 hari sejak positif Covid-19 hingga enam bulan kedepan.

Bacaan Lainnya

“Pendonor diutamakan laki-laki atau yang masih gadis, karena kalau ibu-ibu yang sudah pernah hamil atau lagi hamil, imun dalam tubuhnya turun atau tidak stabil,” katanya.

Selain itu, syarat pendonor plasma konvalesen mulai usia 18-60 tahun dengan berat badan lebih dari 55 kg dan melampirkan surat keterangan sembuh atau bebas gejala minimal 14 hari sejak dinyatakan sembuh.

“Penyintas Covid-19 yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes diperbolehkan melakukan donor plasma dengan syarat kadar gula dalam darahnya normal dan kondisi kesehatannya dalam keadaan stabil,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Tegaskan Hal Ini soal Transportasi di Sungai Mentaya

Lebih lanjut Yuendrie menjelaskan, donor plasma konvalesen merupakan salah satu terapi yang mempercepat kesembuhan pasien Covid-19 dengan memindahkan plasma penyintas Covid-19 yang mengandung antibodi spesifik terhadap SARS-CoV-2 ke pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan.

“Donor plasma darah diarahkan untuk pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan dengan gejala sedang mengarah ke berat,” katanya.

Namun, perlu diketahui keberhasilan terapi plasma konvalesen tergantung dari beberapa faktor utama yakni takaran dosis yang diberikan, kadar antibodi, dan waktu pemberian.

Setiap pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan dapat diberikan sebanyak 2 kantong atau 400 cc. Setiap kantong berisi sebanyak 200 cc.

Sedangkan, kadar konsentrasi antibodi diberikan sebanyak 132 U/ml. Apabila kadar antibodi pendonor kurang dari angka tersebut maka pendonor dianggap tidak memenuhi syarat.

“Kami menggunakan standar FDA (Food and Drugs Administration) yang ditetapkan 132 U/ml. Pernah ada tujuh orang penyintas Covid-19 yang kadar antibodinya rendah. Ada yang kadar antibodinya 98, enggak cukup terpaksa ditolak, tidak bisa donor plasma,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *