Jadi Bagian dari Aset TPPU Narkoba, Hotel Armani Muara Teweh Disita Mabes Polri

aset hotel armani muara teweh 1
TPPU: Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar (tengah) didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana (kedua kiri) saat menggelar konferensi pers terkait TPPU narkoba dan penyitaan aset Armani Hotel Muara Teweh, Selasa (12/9/2023).(ANTARA)

MUARA TEWEH, radarsampit.com – Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita sembilan aset milik Lian Silas (LS) di Kota Muara Teweh. Di antaranya Hotel Armani, tanah, dan bangunan lainnya di Barito Utara. Aset tersebut ditaksir sebesar Rp39,5 miliar.

“Penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan yang salah satu adalah Hotel Armani, dimana saat ini kami berada,” kata Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar pada konferensi pers di Muara Teweh, Selasa. (12/9/2023)

Bacaan Lainnya

Menurut dia, LS merupakan tersangka TPPU Narkoba yang merupakan jaringan narkoba Fredi Pratama. Aset tersebut merupakan bagian dari total Rp10,5 triliun yang disita Bareskrim Polri. Fredy Pratama sendiri masih buron dan terakhir terlacak di Thailand.

LS diketahui merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama tersebut. “LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” kata dia.

Baca Juga :  Duet Srikandi Ditunggu Gerebek Warung Miras di Kotim  

Dia menjelaskan, Hotel Armani Muara Teweh telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp30 miliar, satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran disewa salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp6 miliar.

Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari isteri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp1,7 miliar, kemudian dua aset tanah kosong dengan nilai Rp1,85 miliar.

“Jadi total aset yang kita sita dari sembilan persil surat tanah Rp39,5 miliar. Dan saat ini sudah kita lakukan penyegelan garis polisi di hotel, bangunan kantor dan rumah tempat tinggal,” kata Timbul.

Timbul menambahkan bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.



Pos terkait