Jadi Kurir Sabu setelah Diajak Pengedar Jadi Pecandu

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

Setelah mereka bubar,  terdakwa Irwan mendapatkan perintah dari  Suryo untuk mengantarkan 1 paket narkotika jenis sabu di gang masuk ke rumah terdakwa bernama Kornelis. Perintah tersebut langsung dijalankannya dengan meletakkan sabu di dekat tempat sampah rumah pembelinya.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wib terdakwa terdakwa Irwan kembali diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket kecil narkotika jenis sabu ke Jalan Bungur Kelurahan Nanga Bulik. Sabu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok kemudian terdakwa  taruh di samping jembatan, lalu difoto dan dikirimkan kepada Suryo yang menyuruhnya.

Bacaan Lainnya

Taufan juga mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar Pukul 08.30 Wib, Suryo kembali datang ke rumah terdakwa untuk nyabu bareng. Setelah itu Suryo kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan sabunya ke para pembeli beberapa kali.

Baca Juga :  Tak Mampu Bertahan, Ratusan Warga Pangkalan Bun Pilih Cerai

Bahkan Suryo juga sampai memerintahkan para terdakwa untuk membagi sabu menjadi 11 paket, dan menyuruh mereka menyimpannya, dan menunggu perintah pengantaran.

Kemudian tiba hari apes mereka pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Gaharu,  Kelurahan Nanga Bulik.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lalu anggota melakukan penyelidikan hingga penggrebekan.

“Sehingga akhirnya kedua terdakwa berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya 11 paket sabu dengan berat total kotor 3,3 gram,” tandas Taufan Afandi.(mex/gus)

 



Pos terkait