Jadi Penadah Rokok Curian, Warga Amin Jaya Jalani Sidang

sidang penadah rokok
DISIDANG: Terdakwa penadah rokok hasil curian, Taknan alias Andis, warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa penadah rokok hasil curian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa adalah Taknan alias Andis, warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Jaksa Penuntut Umum, Erikson Siregar saat dikonfirmasi usai sidang mengungkapkan bahwa setelah berhasil membobol toko Ana dan menggasak rokok dagangan, dua pelaku pencurian Moch Saet dan Angwari menyembunyikan barang bukti di jembatan arah Kujan dan selanjutnya membawanya ke Losmen Blambangan di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya

“Kemudian saksi Saet menghubungi terdakwa Taknan untuk menawarkan rokok dan mengajak melakukan pertemuan. Pada saat menghubungi saksi Saet, terdakwa tidak bertanya asal usul rokok tersebut karena sudah mengetahui rokok tersebut adalah hasil kejahatan pencurian. Karena baik Saet maupun Angwari tidak bekerja sebagai sales/agen penjual rokok. Namun terdakwa tetap menerima rokok tersebut karena sudah kenal sejak saat bertetangga di Jawa Timur,” bebernya

Baca Juga :  Pendapatan Daerah Meningkat, Belanja Diproyeksi Menurun

Selanjutnya pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa datang ke losmen Blambangan. Saet menawarkan kepada terdakwa rokok dengan merk Sampoerna Mild, Gudang Garam Surya 16, dan On Bold dengan harga per slop yaitu Sampoerna Mild harga Rp 210.000 dengan jumlah 9  bal/90 slop, Gudang Garam Surya 16 harga Rp 210.000 dengan jumlah 3 bal/30 slop, dan On Bold harga Rp 170.000 dengan jumlah 4 bal/40 slop.

“Kemudian terdakwa setuju dengan harga yang dipatok Saet tetapi dengan sistem utang yaitu setelah rokok laku baru akan diberikan uang penjualannya. Selanjutnya Saet dan terdakwa sepakat,” tambahnya.

Setelah beberapa hari berlalu, terdakwa berhasil melakukan penjualan rokok Sampoerna Mild sebanyak 7 slop dengan harga Rp 225.000, rokok Gudang Garam Surya 16 sebanyak 15 slop dengan harga Rp 240.000, rokok On Bold sebanyak 20 slop dengan harga Rp 200.000, sementara sisanya masih disimpan di toko milik terdakwa.

Sedangkan rokok Sampoerna Mild sebanyak 80 slop terdakwa kembalikan kepada Saet pada 15 Februari 2023 karena tidak laku.



Pos terkait