Jadi Penadah Rokok Curian, Warga Amin Jaya Jalani Sidang

sidang penadah rokok
DISIDANG: Terdakwa penadah rokok hasil curian, Taknan alias Andis, warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. (Istimewa)

“Hasil penjualan rokok tersebut sebesar kurang lebih Rp 9.175.000. Berdasarkan kesepakatan harga dengan Saet dari hasil penjualan rokok tersebut terdakwa membayar Rp 8.020.000. Dengan demikian maka terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 1.155.000. Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan rokok tersebut untuk keperluan pribadi,” tuturnya. (mex/sla)

 



Baca Juga :  BPBD Lamandau Sempat Kesulitan Padamkan Karhutla

Pos terkait