“Hasil penjualan rokok tersebut sebesar kurang lebih Rp 9.175.000. Berdasarkan kesepakatan harga dengan Saet dari hasil penjualan rokok tersebut terdakwa membayar Rp 8.020.000. Dengan demikian maka terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 1.155.000. Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan rokok tersebut untuk keperluan pribadi,” tuturnya. (mex/sla)