Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kobar dalam dakwaannya menyebutkan, Jainuri tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai surat perjanjian kerja sama. Melainkan dialihkan atau dilaksanakan seluruhnya kepada Irwan Budianur yang saat itu menjabat Direktur CV Komarudin Jaya tanpa melalui prosedur pengadaan barang atau jasa.
”Prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Selain itu, JPU juga menyebutkan laporan pertanggungjawaban biaya pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017 yang dibuat Jainuri tidak sesuai yang sebenarnya. Dia hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang diberikan terhadap Irwan.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp793.832.058. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalteng sesuai surat pengantar Nomor: SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021. (ewa/ign)