Jadi Pesakitan, Legislator Kobar Keberatan Dakwaan Jaksa

sidang tipikor legislator kobar
JADI PESAKITAN: Irwan Budianur (baju batik) didampingi Penasihat Hukum, Freddy, usai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis (15/12). (IST/RADAR SAMPIT)

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kobar dalam dakwaannya menyebutkan, Jainuri tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai surat perjanjian kerja sama. Melainkan dialihkan atau dilaksanakan seluruhnya kepada Irwan Budianur yang saat itu menjabat Direktur CV Komarudin Jaya tanpa melalui prosedur pengadaan barang atau jasa.

”Prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, JPU juga menyebutkan laporan pertanggungjawaban biaya pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017  yang dibuat Jainuri tidak sesuai yang sebenarnya. Dia hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang diberikan terhadap Irwan.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp793.832.058. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalteng sesuai surat pengantar Nomor: SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021. (ewa/ign)



Baca Juga :  Makin Memanas! Ketua KONI Kotim Terancam Diseret ke Sidang Adat

Pos terkait