Jadi Pesakitan, Pejabat Katingan Ini Sebut Ada Kejanggalan Penanganan Korupsi

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan dua orang berstatus saksi, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Katingan Tahun 2017, Jainudin Sapri dan Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) Dinas Pendidikan Katingan Tahun 2017, Jefri Suryatin. Kerugian negara dari kasus itu senilai Rp 5.841.317.870. (ewa/ign)



Baca Juga :  BIKIN HEBOH!!! Ka'i Viral Banting Medali, Dinilai Ungkap Keresahan Atlet

Pos terkait