Jalur Perseorangan Pilkada di Dua Kabupaten Ini Sepi Peminat

pendaftaran pilkada
SEPI PEMINAT: Ketua KPU Lamandau dan Bawaslu Lamandau menutup masa penyerahan dokumen syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 diperkirakan bakal sepi peminat. Kondisi ini terjadi lantaran persyaratan dukungan yang cenderung memberatkan.

Padahal, keberadaan calon perseorangan  penting sebagai alternatif serta mewujudkan kompetisi sehat.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Chaidir mengatakan, sampai batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU tidak menerima satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU.

“Hingga Minggu malam pukul 23.59 WIB, kita tunggu tapi tidak ada satupun pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kobar, jadi untuk jalur mandiri atau perseorangan pada Pilkada Kobar tidak ada calon atau nihil,” terangnya di KPU Kobar, Senin (13/5/2024).

Ia juga menegaskan bahkan selama jadwal tahapan pencalonan jalur perseorangan, tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendatangi KPU untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak melui jalur perseorangan.

Diterangkannya KPU Kabupaten Kobar menetapkan pada Pilkada 2024 jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 20.052 Kartu Tanda Penduduk atau 10 persen dari 200.520 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran di enam kecamatan.

“Untuk jalur perseorangan secara resmi kita tutup, kemarin jalur perseorangan kita buka pendaftaran dari 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024,” tegasnya.

Saat ini KPU mulai masuk pada jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik yang akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024, dan masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

Menurutnya, input data persyaratan dilakukan melalui aplikasi Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Untuk keterbukaan, kita juga berikan akses kepada Bawaslu untuk melihat syarat-syarat yang ditentukan,” pungkasnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Lamandau. Ketua KPU Wawan Kusnadi  membeberkan, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal, KPU Kabupaten Lamandau telah membuka help desk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 mulai tanggal 8 Mei 2024 – 12 Mei 2024.

Maka pada 13 Mei pukul 00.00 WIB, KPU Kabupaten Lamandau telah menutup penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Serentak Tahun 2024.

Namun dalam jangka waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan tersebut, tidak terdapat satupun bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau yang datang ke KPU Kabupaten Lamandau baik untuk konsultasi, permohonan pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SilonKada), maupun melakukan penyerahan syarat dukungan pasangan calon.

” Atas hal tersebut, maka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024,dipastikan tidak terdapat calon perseorangan,” jelasnya. (tyo/mex/yit) 

 

Pos terkait