Jalur Perseorangan Pilkada di Dua Kabupaten Ini Sepi Peminat

pendaftaran pilkada
SEPI PEMINAT: Ketua KPU Lamandau dan Bawaslu Lamandau menutup masa penyerahan dokumen syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 diperkirakan bakal sepi peminat. Kondisi ini terjadi lantaran persyaratan dukungan yang cenderung memberatkan.

Padahal, keberadaan calon perseorangan  penting sebagai alternatif serta mewujudkan kompetisi sehat.

Bacaan Lainnya
Gowes

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Chaidir mengatakan, sampai batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU tidak menerima satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU.

“Hingga Minggu malam pukul 23.59 WIB, kita tunggu tapi tidak ada satupun pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kobar, jadi untuk jalur mandiri atau perseorangan pada Pilkada Kobar tidak ada calon atau nihil,” terangnya di KPU Kobar, Senin (13/5/2024).

Ia juga menegaskan bahkan selama jadwal tahapan pencalonan jalur perseorangan, tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendatangi KPU untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak melui jalur perseorangan.

Baca Juga :  Pria Ngantuk Nyaris Dipatuk Kobra di Toilet

Diterangkannya KPU Kabupaten Kobar menetapkan pada Pilkada 2024 jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 20.052 Kartu Tanda Penduduk atau 10 persen dari 200.520 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran di enam kecamatan.

“Untuk jalur perseorangan secara resmi kita tutup, kemarin jalur perseorangan kita buka pendaftaran dari 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024,” tegasnya.

Saat ini KPU mulai masuk pada jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik yang akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024, dan masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

Menurutnya, input data persyaratan dilakukan melalui aplikasi Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Untuk keterbukaan, kita juga berikan akses kepada Bawaslu untuk melihat syarat-syarat yang ditentukan,” pungkasnya.



Pos terkait