Kondisi serupa juga terjadi di Lamandau. Ketua KPU Wawan Kusnadi membeberkan, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal, KPU Kabupaten Lamandau telah membuka help desk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 mulai tanggal 8 Mei 2024 – 12 Mei 2024.
Maka pada 13 Mei pukul 00.00 WIB, KPU Kabupaten Lamandau telah menutup penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Serentak Tahun 2024.
Namun dalam jangka waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan tersebut, tidak terdapat satupun bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau yang datang ke KPU Kabupaten Lamandau baik untuk konsultasi, permohonan pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SilonKada), maupun melakukan penyerahan syarat dukungan pasangan calon.
” Atas hal tersebut, maka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024,dipastikan tidak terdapat calon perseorangan,” jelasnya. (tyo/mex/yit)