Setelah dibentuknya Asosiasi Penjual Ikan Channa Kalteng (Sapakat), Desse mengajukan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Surat tersebut berisi usulan pengajuan terkait pengiriman pembatasan ukuran ikan Channa Marulioides.
Melalui asosiasi itu pula, Desse bersama anggota lainnya melakukan musyawarah untuk menentukan batasan ukuran pengiriman, penjualan, hingga penjualan di dalam negeri sampai luar negeri.
”Melihat tren yang berkembang saat ini dan demi menjaga kelestarian spesies ikan maru, kami sepakat mengajukan pembatasan pengiriman species Channaa Marulioides, yaitu ukuran dari 6-70 cm saja. Untuk ikan anakan minimal ukuran 6 cm, toleransi kurang lebih 0,5 cm dan untuk dewasa maksimal ukuran 70 cm, toleransi kurang lebih 0,5 cm,” ujarnya.
Usulannya ditanggapi KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Kalimantan Barat pada 25 Maret 2022. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa ikan gabus maru tidak termasuk dalam daftar jenis ikan yang dilindungi secara nasional, baik status perlindungan oleh Kelompok Kerja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sebagai pemanfaatan di lapangan, pelaku usaha diarahkan merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 715/KEP/BSN/12/2021 tentang Pedoman SNI 9022:2021 Ikan Hias Gabus Maru.
Dalam pedoman SNI tersebut diatur ukuran dan mutu ikan yang dipasarkan, baik lokal maupun ekspor, sehingga dapat mengurangi aktivitas penangkapan yang tidak terkendali akibat permintaan pasar, serta dapat mendukung kelestarian ikan gabus maru.
”Kita sadar ikan Channa Marulioides tidak dilarang dan bukan termasuk jenis ikan yang dilindungi. Tetapi, kalau hal seperti ini saja tidak disikapi dengan peka, apakah harus menunggu ikannya punah dulu baru muncul aturan?” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Desse, dalam pedoman SNI juga tidak menyebutkan adanya pasal sanksi apabila mengirim ikan di luar ketentuan pedoman SNI. ”Dalam ketentuan pedoman SNI tidak ditegaskan. Dalam aturannya, yang boleh dikirim di bawah 10-50 cm. Misalnya ada oknum yang mengirim ikan di luar dari pedoman SNI, apa itu dibiarkan saja? Karena tidak ada penjelasan mengenai sanksi yang diatur di dalamnya,” ujarnya.