”Dari pihak karantina saja bingung mengartikan keputusan pedoman SNI untuk mengaplikasikannya di lapangan. Bingungnya, karena tak ada pasal yang mengatur mengenai sanksi,” tambahnya.
Desse berharap pemerintah pusat lebih peka terhadap usulan permohonan yang bertujuan memberikan tindakan pencegahan agar spesies ikan Channa Marulioides tidak punah di kemudian hari.
”Saya berharap dari pihak KKP lebih peka menanggapi permohonan tindakan preventif yang kami usulkan, karena kami yang lebih memahami situasi di lapangan. Dari tahun ke tahun populasi ikan ini semakin menurun, maka perlu adanya tindakan preventif yang dilandasi aturan dan diakui pemerintah melalui pengiriman pembatasan ukuran ikan supaya spesies ikan Channa Marulioides tidak terancam punah,” tandasnya. (hgn/ign)