”Semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kalteng untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Salah satu tersangka, MS, mengaku nekat menjalani bisnis haram tersebut karena terimpit ekonomi. ”Faktor ekonomi membuat saya menjual narkotika,” katanya singkat. (daq/ign)