Jika Kebijakan Ini Terealisasi, Kesejahteraan Masyarakat Kotim Diyakini Meningkat

bupati kotim launching siskeudes
SALAMAN: Bupati Kotim Halikinnor menyalami peserta yang hadir pada acara Launching Siskeudes Online, Rabu (27/7) lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan lebih meningkat apabila nantinya dana bagi hasil (DBH) dari sawit dan turunannya benar-benar terealisasi masuk langsung ke kas daerah.

”Menurut Menteri Keuangan, mulai 1 Januari nanti DBH dari sawit dan turunannya akan langsung masuk Kotim. DBH akan ada khusus ke kabupaten. Mudahan dengan terealisasinya itu, masyarakat akan sejahtera,” kata Bupati Kotim Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah pusat telah mengakomodir keinginan kabupaten penghasil sawit agar ada dana bagi hasil dari sawit, CPO, dan turunannya. Kabupaten penghasil, kata Halikinnor, menuntut agar pusat mengeluarkan regulasi, menekan pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya minimal 20 persen kepada masyarakat sekitar.

”Karena saat ini belum maksimal plasma yang 20 persen itu dilaksanakan, sehingga masyarakat belum menikmati manfaat langsung termasuk pemerintah daerah, karena selama ini pajak dari sawit semua disetorkan ke pusat,” terangnya.

Baca Juga :  DASAR BABAL!!! Ancaman PDAM Sampit Tak Mempan Akhiri Masalah Tunggakan

Selain dua usulan tersebut, hal lain yang diusulkan, bagaimana tandan buah segar (TBS) bisa dipungut retribusi. Pihaknya sempat mengusulkan Rp 25 rupiah/Kg. Meski hal tersebut agak sedikit sulit, namun kabupaten penghasil sawit berharap usulan tersebut bisa terwujud.

”Memang sulit, tapi mudahan bisa dikabulkan, walaupun jumlahnya tidak sebesar itu, karena memang kalau sudah dipungut pajak, tidak ada lagi retribusi, tapi tetap kami usulkan,” katanya.

Namun, kata Halikinnor, yang paling diharapkan dari usulan tersebut adalah DBH dari sawit, berapa persen nilai yang masuk langsung ke kabupaten.

”Persentasenya belum ditentukan. Kami berharap kalau bisa 50 persen untuk kabupaten penghasil, 30 persen untuk provinsi, dan 20 persen untuk pusat. Tapi, kami menunggu karena itu kebijakan pemerintah pusat. Tapi, mudahan karena janji dari Menkeu dan Menteri Marvest bahwa ini sudah masuk diharmonisasi keuangan pusat dan daerah. Bentuk regulasi berupa UU APBN, mungkin  teknisnya yang dikeluarkan nanti adalah PP dan ditindaklanjuti oleh keputusan Menkeu terhadap besarannya,” tandasnya. (yn/ign)



Pos terkait