Dalam persidangan, baik Kepala Desa Bunut Edi Haryono maupun mantan Kaur Keuangan Dan Perencanaan Desa, Juhriman mengakui perbuatannya dan membenarkan kesaksian para saksi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 November, masih dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum. Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat. (mex/sla)
JPU Hadirkan Lima Saksi Di Sidang Tipikor Desa Bunut
