Kades dan Perangkatnya Resah, Tiga Bulan Penghasilan Tetap Belum Dibayar  

5 open
TUNTUT HAK: Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kabupaten Kobar mendatangi kantor Bupati Kobar, Rabu (2/4/2024).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kepala desa (kades) sekabupaten Kotawaringin Barat melalui yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kabupaten Kobar mendatangi kantor bupati, Rabu (2/4/2024).

Mereka mengeluhkan penghasilan tetap (siltap) sejak Januari hingga Maret 2024 belum cair, akibat belum selesainya Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kobar tentang ADD.  Ranperbup Kobar tersebut belum berproses di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya
Gowes

Ketua Abdesi Kobar Tohari mengatakan, upaya yang dilakukan Apdes adalah menemui Penjabat Bupati Kobar untuk meminta solusi agar siltap bisa dibayarkan sebelum Lebaran.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah Rodi Iskandar membawa angin segar bagi 81 desa di Kabupaten Kobar. Hasil pertemuan memutuskan akan membuat kebijakan diskresi khusus untuk siltap selama tiga bulan.

“Dari pertemuan, kita apresiasi Pemkab Kobar, bahwa Pj Bupati mengambil kebijakan akan membayarkan khusus siltap sebelum Lebaran,” jelas Tohari.

Baca Juga :  Bawaslu Kobar Tegur 18 Parpol terkait Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pihaknya mengapresiasi langkah Pj Bupati Kobar yang berani mengambil kebijakan tersebut. Dia mengetahui bahwa terkendalanya pembayaran siltap akibat masih berprosesnya Ranperbup Kobar tentang ADD di Kemendagri.

“Persoalannya sebenarnya memang karena prosesnya cukup panjang, kami tidak ingin menyalahkan siapapun, karena memang Ranperbup Kobar itu berproses dari kabupaten ke provinsi kemudian dikembalikan, direvisi, dan baru ke Kemendagri. Saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemendagri,” ujarnya.

Sebelumnya, kejadian serupa juga dialami para kades dan perangkat desa bahkan hingga memasuki bulan keempat, tetapi tidak sampai menimbulkan reaksi.

Untuk kali ini karena memasuki Lebaran dan memang menjadi kebutuhan bagi para kepala desa dan perangkat, maka mereka memperjuangkan untuk segera mendapatkan haknya tersebut.

Untuk kisaran jumlah siltap  masing-masing desa antara Rp 50 juta per bulan jika tiga bulan berarti berkisar Rp 150 juta. Sedangkan jumlah desa ada 81 desa.

“Kalau nominalnya beragam tergantung jumlah perangkatnya di desa masing-masing,” kata Tohari.



Pos terkait