Kasus Korupsi KONI Mulai Disidangkan, Diduga Ada Pemotongan Dana, Mark Up, hingga Laporan Fiktif

KORUPSI KONI KOTIM
SIDANG: Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023,secara resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Selasa (6/7/2024).  (Istimewa)

Diketahui terdakwa Ahyar membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi bersedia dan sanggup mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.

Pakta integritas hibah daerah yang berisi bertanggung jawab penuh baik formil dan materiil atas penggunaan belanja hibah yang diterima dan menggunakan belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana tertuang dalam proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Hal itu disampaikan dalam dakwaan,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, JPU Wayan mengungkapkan pengelolaan dana hibah KONI dalam pengelolaannya ada penyimpangan, mark up dan pemotongan.

”Tiga tahun itu terjadi, total kerugian yang dihitung kerugian negara 10 miliar. Kami fokusnya dalam pengelolaan KONI. Pokoknya modusnya sama, ada fiktif, mark up, pemotongan dan tidak sesuai dengan RAB,” tegasnya.

Usai sidang dakwaan,  akan dilanjutkan  dengan pemeriksaan saksi untuk menguatkan dakwaan, yakni sekitar 70 saksi dari cabang olahraga.

Baca Juga :  Gigih Pertahankan Hutan Kotim demi Masa Depan Generasi

”Nanti kita akan hadirkan dalam sidang. Para pengelola cabor, termasuk dari dispora dan lainnya. Nanti kita lihat selanjutnya. Untuk bupati dan DPRD kita lihat di persidangan nanti ,”tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Supriadi mengatakan, usai pembacaan dakwaan, dijadwalkan minggu depan pihaknya akan menanggapi hal tersebut.”Kami akan ajukan eksepsi terkait kerugian itu. Kami baca, tidak ada bukti hasil auditnya bahwa ada kerugian negara,” ungkapnya. (daq/yit)    

 



Pos terkait