KPU Siap Jalankan Apa pun Putusan Mahkamah Konstitusi

gedung mk
ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ditunggu berbagai pihak. Termasuk juga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak penyelenggara pemilu itu memastikan siap melaksanakan apa pun putusan MK pada 22 April nanti.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, saat ini MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk penyelesaian PHPU. Pemohon (baik paslon 01 maupun paslon 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon 02), serta pemberi keterangan yaitu Bawaslu dipersilakan menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Bacaan Lainnya

”Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU pilpres,” ujar Idham Senin (15/4/2024).

Tentu KPU sebagai termohon akan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.

Bagi KPU, jelas Idham, tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta. Baik saat proses pemungutan, penghitungan, maupun rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres.

Baca Juga :  Waktunya Kotim Ikut Bersaing, Supian Hadi Lanjutkan Perburuan Partai untuk Pilkada Kalteng

Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU memohon agar majelis hakim MK bisa menolak permohonan para pemohon. ”Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang tercantum dalam UU Pemilu,” ucapnya.

Di sisi lain, Idham menegaskan, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU 7/2017. Bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK. ”Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres yang akan dibacakan pada 22 April,” paparnya.

Idham optimistis MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Di mana perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Termasuk juga perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional. Yang terakhir adalah perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. PHPU yang disengketakan adalah yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu.



Pos terkait