Duwin berupaya menengahi adu argumen itu. Dia meminta agar keputusan hakim kerapatan adat sebelumnya dihormati, karena keputusan sebelumnya menyatakan areal tersebut milik Acen.
Menurutnya, Alpin bisa mengajukan untuk melakukan sidang lagi secara adat jika tidak puas dengan putusan tersebut. Namun demikian, tidak berapa lama Duwin berkomunikasi dengan seseorang dari pihak Alpin, Bambang . Mereka sepakat Jumat (29/7) ini akan ada pertemuan di kantor kebun.
Mereka sepakat pertemuan itu dilakukan antara Acen dan Alpin paling lambat pukul 11.00 WIB, untuk membahas penyelesaian masalah tersebut. ”Jika pihak Pak Bambang besok tidak datang, kami akan mundur dari sini. Silakan Pak Acen lakukan aktivitas,” tegas Fendi.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik. Acen sempat dilaporkan dan jadi tersangka di Polda Kalteng oleh Alpin Laurence, Soejatmiko Lieputra, Yansen, dan H Wahju Daeny atas dugaan penggelapan.
Dia sempat ditahan selama 60 hari, hingga akhirnya dibebaskan lantaran tidak cukup bukti kasusnya diajukan ke tingkat penuntutan. (ang/ign)