SAMPIT, RadarSampit.com – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhamad Gumiring memberikan klarifikasi terkait persoalan bantuan keuangan partai politik (parpol) yang jadi sorotan.
Gumiring menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan Bupati Kotim menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik e-Beschikking. Dalam e-Beschikking, bisa terlihat jelas jejak digital terkait proses penerbitan SK tersebut.
”Perlu dijelaskan. Pengajuan diinput oleh operator Kesbangpol Kotim pada 19 Mei 2022 dan Bagian Hukum melakukan proses koreksi, setelah itu diteruskan kembali ke Kesbangpol Kotim pada 25 Mei 2022,” kata Gumiring, Kamis (28/7).
Setelah proses perbaikan dari Kesbangpol Kotim selesai, lanjutnya, Kesbangpol kembali mengajukan hasil revisi ke Bagian Hukum pada 23 Juni dan dilakukan koreksi untuk kedua kalinya oleh pihaknya. Kemudian diteruskan kembali ke Kesbangpol Kotim pada 27 Juni dan proses perbaikan oleh Kesbangpol diserahkan ke Bagian Hukum pada 28 Juni. Hasil koreksinya diteruskan kembali ke Kesbangpol Kotim di hari yang sama.
”Setelah sekian kali revisi oleh Kesbangpol dan berkali-kali dilakukan koreksi di Bagian Hukum terakhir pada 30 Juni, setelah itu 1 Juli kami menyatakan draft SK sudah disetujui dan kemudian diajukan ke Bupati Kotim melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Sekda Kotim,” jelasnya.
Lebih lanjut Gumiring mengatakan, berdasarkan jejak digital tersebut, terlihat bahwa keterlambatan bukan disebabkan lambatnya proses di Bagian Hukum, namun karena pihak yang memprakarsai SK tersebut baru memasukkan perbaikan kembali kurang lebih 28 hari kalender dan baru diunggah di aplikasi e-Beschikking.
Dikatakannya, SK Bupati Kotim tentang Bantuan Keuangan Partai Politik telah ditandatangani dan diterbitkan pada 14 Juli 2022. Namun, diterima di Bagian Hukum pada 26 Juli oleh pemrakarsa.
”Dari penjelasan di atas jelas tidak ada keterlambatan di bagian hukum. Dari sistem aplikasi ini, setiap Surat Keputusan Bupati selesai ada notifikasinya, sehingga Bagian Hukum tidak diharuskan memberitahukan lagi kepada masing-masing pemrakarsa, karena setiap SOPD telah ditetapkan operator e-Beschikking oleh Kepala SOPD masing-masing,” ujarnya.