Kebun Dikuasai Orang Suruhan, Nyaris Bentrok di Lapangan

Konflik Perkebunan di Desa Pelantaran

konflik perkebunan
NYARIS BENTROK: Konflik perkebunan antara dua pihak, Acen dan Alpin di Desa Pelantaran, nyaris berujung adu fisik, Kamis (28/7). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Konflik kepemilikan perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, antara Alpin Laurence, pengusaha asal Bandung, dengan Acen, pengusaha lokal, meruncing. Bahkan, nyaris terjadi bentrok fisik di lapangan, Kamis (28/8). Pasalnya, Alpin diduga mengerahkan sejumlah orang untuk menghentikan aktivitas di areal kebun yang kini dikuasai Acen.

Acen keberatan atas tindakan itu. Di mana aktivitas pekerjaan di lapangan sudah terhenti selama tiga hari oleh sejumlah orang yang mengaku menerima mandat dari Alpin. Tidak hanya menghentikan aktivitas, mereka juga menahan sepeda motor, truk, bermuatan sawit, alat berat, dan menguasai mes karyawan.

Bacaan Lainnya

Aparat kepolisian bersama sejumlah prajurit TNI, serta Batamad Kotim, langsung terjun ke lapangan untuk meredam situasi hingga sore kemarin. Perdebatan dengan sekelompok orang itu tidak terhindarkan.

Lahan kebun sekitar 700 hektare tersebut telah ditangani lembaga adat setempat. Melalui sidang adat, diputuskan kepemilikan kebun jatuh pada Acen.

”Asal bapak ketahui, pemilik kebun dari 2007 hingga sekarang adalah saya,” kata Acen dalam mediasi yang dipimpin Damang Cempaga Hulu, Duwin.

Dia juga mempertanyakan kapasitas Alpin mengerahkan orang menghentikan aktivitas pekerjanya. ”Jika lahan ini milik Alpin, sampai sekarang saya tidak akan ada di sini. Saya di penjara sana. Sekarang saya bebas karena mereka tidak bisa membuktikan lahan ini milik mereka,” tegas Acen.

Sementara itu, sekelompok orang yang menduduki mes dan kantor sawit tersebut diketuai Fendi, orang yang mengaku mendapat mandat dari Alpin. Dia bersama 14 orang lainnya awalnya sempat ngotot tetap akan menghentikan aktivitas, karena baginya areal masih status qou. Dia berpendapat, Alpin maupun Acen tak boleh memanen sawit di areal tersebut.

”Kami bertanggung jawab. Tunggu proses hukum selesai! Siapa nanti yang menang, kami akan persilakan lakukan aktivitas. Saya mohon agar kita saling menghargai agar jangan bekerja dulu,” tegas Fendi.

Menurut Fendi, jangan ada intervensi terhadap pihaknya. Apabila pihak Acen keberatan, dia mempersilakan untuk melaporkan aksi mereka.

Duwin berupaya menengahi adu argumen itu. Dia meminta agar keputusan hakim kerapatan adat sebelumnya dihormati, karena keputusan sebelumnya menyatakan areal tersebut milik Acen.

Menurutnya, Alpin bisa mengajukan untuk melakukan sidang lagi secara adat jika tidak puas dengan putusan tersebut. Namun demikian, tidak berapa lama Duwin berkomunikasi dengan seseorang dari pihak Alpin, Bambang . Mereka sepakat Jumat (29/7) ini akan ada pertemuan di kantor kebun.

Mereka sepakat pertemuan itu dilakukan antara Acen dan Alpin paling lambat pukul 11.00 WIB, untuk membahas penyelesaian masalah tersebut. ”Jika pihak Pak Bambang besok tidak datang, kami akan mundur dari sini. Silakan Pak Acen lakukan aktivitas,” tegas Fendi.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik. Acen sempat dilaporkan dan jadi tersangka di Polda Kalteng oleh Alpin Laurence,  Soejatmiko Lieputra, Yansen, dan H Wahju Daeny atas dugaan penggelapan.

Dia sempat ditahan selama 60 hari, hingga akhirnya dibebaskan lantaran tidak cukup bukti kasusnya diajukan ke tingkat penuntutan. (ang/ign)

Pos terkait