SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima dokumen naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kotim. Raperda tersebut kemungkinan bakal dibahas tahun depan.
Sekretaris DLH Kotim Joni Parwoto mengatakan, pada November 2022 lalu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Kalteng dan Universitas Palangka Raya untuk pembuatan naskah akademik dan raperda tentang masyarakat hukum adat, bantuan teknis dan keahlian, pengelolaan, penyediaan dan pertukaran data dan informasi.
”Naskah akademik dan draft raperda sudah kami terima. Untuk tahun ini kemungkinan belum masuk pembahasan di Bapemperda DPRD Kotim, karena pembahasan perda ini memerlukan anggaran. Terkait ini belum masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Kami upayakan kalau tidak bisa tahun ini, pembahasan perda akan dimulai tahun depan,” kata Sekretaris DLH Kotim Joni Parwoto, Senin (13/2).
Perda tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kotim bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat di Kotim agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya. Selain itu, sebagai perlindungan dari kriminalisasi.
Dengan adanya perda yang mengatur tentang masyarakat hukum adat, lanjutnya, dapat mendapatkan jaminan perlindungan dalam melaksanakan haknya sesuai tradisi dan adat istiadatnya.
”Perda ini dibentuk agar masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pemerintah dapat memberdayakan masyarakat serta menjadi langkah pemerintah untuk menjaga dan melindungi hutan agar tetap lestari,” ujarnya.
Berkaitan hal itu, DLH Kotim telah menyurati camat di 17 kecamatan se-Kotim untuk mengusulkan desa yang bisa masuk usulan masyarakat hukum adat. Ada sepuluh desa dari empat kecamatan, yaitu Parenggean meliputi Desa Kabuau dan Tehang; Kecamatan Antang Kalang meliputi Desa Tumbang Gagu dan Tumbang Sepayang; Telawang meliputi Desa Sebabi, Biru Maju, Kenyala, Tanah Putih, dan Penyang; dan Kecamatan Bukit Santuai Desa Tumbang Kania.
”Sepuluh desa ini memenuhi syarat, karena memiliki komunitas masyarakat adat, memiliki situs budaya yang harus dijaga dan dilestarikan, asal-usul jelas. Jadi, dari sepuluh desa ini, Desa Tumbang Gagu yang paling cepat dalam menyiapkan dokumen pengakuan MHA dan mengukuhkan kelompok MHA oleh Kades Tumbang Gagu,” ujarnya.
Joni menambahkan, pekan lalu tim DLH Kotim juga telah melakukan pemetaan lokasi ke Desa Tumbang Gagu. ”Saat ini tinggal menunggu Kades Tumbang Gagu dibantu Camat Antang Kalang untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen. Begitu dokumen sudah dilengkapi dan diserahkan, tim DLH Kotim akan turun lagi melalukan verifikasi ke lapangan. Kami mengharapkan desa lain segera menyusun dan mempersiapkan dokumen dan persyaratan agar pemetaan dan verifikasi lapangan dapat kami jadwalkan bertahap,” ujarnya. (hgn/ign)








