Raperda Masyarakat Hukum Adat Kotim Dibahas Tahun Depan

pemetaan masyarakat hukum adat
PEMETAAN: Tim DLH Kotim saat melakukan pemetaan lokasi di Desa Tumbang Gagu, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima dokumen naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kotim. Raperda tersebut kemungkinan bakal dibahas tahun depan.

Sekretaris DLH Kotim Joni Parwoto mengatakan, pada November 2022 lalu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Kalteng dan Universitas Palangka Raya untuk pembuatan naskah akademik dan raperda tentang masyarakat hukum adat, bantuan teknis dan keahlian, pengelolaan, penyediaan dan pertukaran data dan informasi.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Naskah akademik dan draft raperda sudah kami terima. Untuk tahun ini kemungkinan belum masuk pembahasan di Bapemperda DPRD Kotim, karena pembahasan perda ini memerlukan anggaran. Terkait ini belum masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Kami upayakan kalau tidak bisa tahun ini, pembahasan perda akan dimulai tahun depan,” kata Sekretaris DLH Kotim Joni Parwoto, Senin (13/2).

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Kawasan Kota Pangkalan Bun Kebanjiran

Perda tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kotim bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat  hukum adat di Kotim agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya. Selain itu, sebagai perlindungan dari kriminalisasi.

Dengan adanya perda yang mengatur tentang masyarakat hukum adat, lanjutnya, dapat mendapatkan jaminan perlindungan dalam melaksanakan haknya sesuai tradisi dan adat istiadatnya.

”Perda ini dibentuk agar masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pemerintah dapat memberdayakan masyarakat serta menjadi langkah pemerintah untuk menjaga dan melindungi hutan agar tetap lestari,” ujarnya.

Berkaitan hal itu, DLH Kotim telah menyurati camat di 17 kecamatan se-Kotim untuk mengusulkan desa yang bisa masuk usulan masyarakat hukum adat. Ada sepuluh desa dari empat kecamatan, yaitu Parenggean meliputi Desa Kabuau dan Tehang; Kecamatan Antang Kalang meliputi Desa Tumbang Gagu dan Tumbang Sepayang; Telawang meliputi Desa Sebabi, Biru Maju, Kenyala, Tanah Putih, dan Penyang; dan Kecamatan Bukit Santuai Desa Tumbang Kania.



Pos terkait