KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas melaksanakan pemusnaan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum tahun 2023. Pemusnaan yang dilaksanakan di halaman Kejari Kapuas dihadiri Kepala Kejari Kapuas, Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, Hakim PN Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi dan tamu undangan.
Kepala Kejari Kapuas Kapuas Luthcas Rohman mengatakan, sebelum pemusnahan, anggota Satreskoba Polres Kapuas melakukan uji barang bukti secara langsung terhadap sabu dengan alat general screening drugs yang membuktikan bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.
“Bersama anggota Satnarkoba Polres Kapuas kami terlebih dahulu menguji keaslian narkoba ini sebagai sampel, sebelum kami musnakan. ini untuk narkoba saja yang dilakukan uji sampel,”ucapnya, Kamis (27/7/2023) kemarin.
Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 sejumlah 98 perkara, dengan rincian yaitu 47 perkara narkotika (sabu-sabu) sebanyak 300 gram, tujuh perkara obat – obatan yang terdiri dari obat terlarang seperti trihexyphenidyl (THD) dan seledril.
“Ada juga karisoprodol, samcodin, dan lainnya sebanyak 16.681 butir, perkara kepemilikan senjata api tiga perkara dengan banyaknya delapan pucuk senjata api dan satu air soft gun, delapan perkara anak berhadapan dengan hukum, dan perkara pencurian,” ujarnya.
Luthcas Rohman menjelasnkan, barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan pembersih lantai kemudian dibuang diparit halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Timbangan elektronik dihancurkan dengan memakai palu, untuk barang bukti berupa senjata api dan sajam dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin potong, lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegasnya. (der/yit)