Maling di Seruyan Ini Bobol Rumah Makan saat Penghuni Salat Subuh

pencurian
Polres Seruyan mengamankan pelaku pencurian di sebuah rumah makan. (istimewa)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Resmob Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir meringkus seorang residivis yang menjebol rumah makan milik warga Kuala Pembuang, Minggu (21/1/2024). Hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.

Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Robby Sandrajaya mengatakan, Unit Resmob Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir mengamankan pelaku berinisial AC.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, AC berhasil diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Desa Persil Raya, Minggu (21/1/2024).

“Pelaku melakukan pencurian dengan menjebol jendela rumah makan menggunakan linggis dan obeng dan berhasil mencuri dua handphone milik pelapor,” kata Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Robby Sandrajaya

AC mengasak handphone saat pemilik warung makan tersebut tengah melakukan salat subuh, Kamis (11/1/2024) pukul 05.00 WIB.

Korban sadar bahwa handphone miliknya tidak ada di meja, kemudian korban menanyakan kepada istrinya. Namun, istrinya juga tidak tahu.

Baca Juga :  WASPADA! Penipu Catut Nama Pj Bupati Kobar

Melihat barang miliknya hilang, korban melakukan pencarian dan melihat jendela sudah dalam kondisi terbuka. Korban menemukan satu obeng yang digunakan untuk mengunci jendela tersebut sudah bengkok.

Selanjutnya korban keluar rumah dan menemukan linggis di sekitar rumah makan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000,” ungkap Robby.

Setelah mengamankan AC, unit gabungan tersebut kemudian melakukan interogasi. AC mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban di rumah makan milik korban yang beralamatkan di Jalan Letjend S. Parman RT. 003, RW. 001 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

“Barang bukti yang diamankan 1 kotak handphone merek Oppo A76 warna Biru, 1 kotak handphone merek Vivo Y02T warna Sunset Gold, linggis, obeng dan 1 unit Handphone merek Oppo A76 warna biru. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP,” katanya. (rdw/yit)



Pos terkait