Kejati Kalteng Hentikan Perkara Pemortalan Jalan di Perusahaan Tambang

kejati kalteng
PENGHENTIAN KASUS: Kajati Kalteng Pathorahman (tiga dari kiri) memimpin jalannya expose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice secara virtual dengan Kejagung dan Kejari Kabupaten Barito Utara secara online. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan perkara tindak pidana dengan tersangka MA dan kawan-kawan. MA dan kawan kawan tersandung kasus pemortalan jalan perusahaan tambang di  Kabupaten Barito Utara.

Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara. Para tersangka dijerat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya
Gowes

Perkara dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan diambil usai ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Kamnegtibum Dan TPUL , Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, dan Kajari Barito Utara.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Ultimatum PLN Kuala, Pembuang Ancam Jemput Paksa Tim Penilai Publik

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan kepada MA dan kawan kawan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terakhir tersangka dan korban sudah berdamai,” katanya, Kamis (16/3).

Dodik Mahendra menyampaikan, kasus itu berawal pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB  di Jalan Hauling areal PT Permata Indah Sinergi (PIS) Km 12,4 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara telah terjadi tindakan pemortalan yang berlangsung selama tiga hari sampai 3 Juli 2022 yang dilakukan oleh MA dan kawan kawan.  Pemortalan tersebut dilakukan  dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah di kedua sisi pada pinggir jalan. Pada ujung kayu diikat dengan tali akar lalu dibentangkan di sepanjang badan jalan tersebut.



Pos terkait