Kejati Kalteng Hentikan Perkara Pemortalan Jalan di Perusahaan Tambang

kejati kalteng
PENGHENTIAN KASUS: Kajati Kalteng Pathorahman (tiga dari kiri) memimpin jalannya expose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice secara virtual dengan Kejagung dan Kejari Kabupaten Barito Utara secara online. (IST/RADAR SAMPIT)

Kemudian di tengah jalan tersebut dipasang sebuah tenda dari terpal yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi sehingga truk bermuatan batubara, truk bahan bakar minyak (BBM) dan mobil LV tidak bisa melewati jalan itu.

Tujuan dari MS dan kawan kawan melakukan pemortalan adalah meminta  PT Permata Indah Sinergi membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan di Sungai Potung.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik saudara A pada 9 Agustus 2019, dengan harga Rp 416 juta yang diserahkan langsung oleh pihak PT Permata Indah Sinergi kepada saudara A di rumahnya yang berada di Desa Teluk Malewai yang disertai dengan kwitansi dan surat perjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor :106/PIS/ER.b-L.1/VIII/2019.

Dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh MA Cs,  PT Permata Indah Sinergi tidak dapat melakukan  aktivitas pertambangan. ”Semoga kedepan tidak terulang kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Geledah Kantor Dinkes Barsel, Usut Dugaan Korupsi Anggaran Bantuan

Dodik menambahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan  apresiasi kepada Kajati Kalteng Tengah dan jajaran, Kajari Kabupaten Barito Utara serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan kepada MA Cs berdasarkan keadilan restorative. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung,” pungkasnya. (daq/yit)



Pos terkait