Kemudian di tengah jalan tersebut dipasang sebuah tenda dari terpal yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi sehingga truk bermuatan batubara, truk bahan bakar minyak (BBM) dan mobil LV tidak bisa melewati jalan itu.
Tujuan dari MS dan kawan kawan melakukan pemortalan adalah meminta PT Permata Indah Sinergi membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan di Sungai Potung.
Lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik saudara A pada 9 Agustus 2019, dengan harga Rp 416 juta yang diserahkan langsung oleh pihak PT Permata Indah Sinergi kepada saudara A di rumahnya yang berada di Desa Teluk Malewai yang disertai dengan kwitansi dan surat perjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor :106/PIS/ER.b-L.1/VIII/2019.
Dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh MA Cs, PT Permata Indah Sinergi tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan. ”Semoga kedepan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Dodik menambahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kajati Kalteng Tengah dan jajaran, Kajari Kabupaten Barito Utara serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Penghentian penuntutan kepada MA Cs berdasarkan keadilan restorative. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung,” pungkasnya. (daq/yit)