Kepsek Bejat, Empat Murid Dicabuli Bergantian, Korban Dipaksa Nonton Film Porno

asusila
JADI TERSANGKA: Oknum kepsek pelaku pencabulan terhadai sejumlah muridnya, ketika diikutkan dalam pers rilis oleh Reskrim Polres Kapuas, Rabu (4/8) kemarin. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

”Dari laporan orang tua para korban langsung kami tindaklanjuti dan mengamankan pelaku dikediamannya. Saat ini pelaku masih kami lakukan proses penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya,  atau hanya empat orang itu saja,”terang Kristanto.

Sementara itu,  akibat dari perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan dengan mendekam di sel jeruji besi Polres Kapuas. Dirinya dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian undang-undang no 1 tahun 2016 perbuahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

”Dengan itu pelaku dikenakan hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling rendah lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dalam Ayat (2) Yaitu dimana tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidik, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari pidana sebagaimana pada ayat (1),”pungkas Kristanto. (der/gus)



Baca Juga :  WASPADA!!! Cuaca Ekstrem Ancam Kalteng Sepekan ke Depan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *