”Dari laporan orang tua para korban langsung kami tindaklanjuti dan mengamankan pelaku dikediamannya. Saat ini pelaku masih kami lakukan proses penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya, atau hanya empat orang itu saja,”terang Kristanto.
Sementara itu, akibat dari perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan dengan mendekam di sel jeruji besi Polres Kapuas. Dirinya dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian undang-undang no 1 tahun 2016 perbuahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 perlindungan anak.
”Dengan itu pelaku dikenakan hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling rendah lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dalam Ayat (2) Yaitu dimana tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidik, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari pidana sebagaimana pada ayat (1),”pungkas Kristanto. (der/gus)