Kerugian Capai Rp 14 Miliar Lebih, Korban Dugaan Investasi Bodong di Kalteng Mencapai Seribu Orang

Penipuan dengan modus investasi yang ternyata bodong masih terjadi
MELAPOR: Puluhan korban investasi bodong dengan kerugian lebih dari Rp 14 miliar mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalteng. (DODI/RADAR SAMPIT)

Penipuan dengan modus investasi yang ternyata bodong masih terjadi. Kali ini sejumlah warga yang sebagian besar kaum ibu menjadi korbannya. Nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp 14 miliar.

DODI, Palangka Raya

Bacaan Lainnya

Suasana Ditreskrimsus Polda Kalteng Senin (17/1) kemarin lebih ramai dari biasanya. Sejumlah emak-emak terlihat memenuhi bangunan itu. Mereka berniat melaporkan sejumlah pihak terkait penipuan yang dialami.

Pihak yang dilaporkan, yakni Vito Siagian dan Bella Cecilia, serta satu perusahaan bernama PT Toward Research Business. Selain itu, Indonesia Crypto Exchange (ICE). Mereka menuding berbagai pihak itu melakukan tindak pidana investasi bodong dan tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ratusan korban telah menyetorkan dana investasi. Besarannya bervariasi. Ada yang sebesar Rp 15 juta – Rp 800 juta rupiah. Setoran itu dilakukan melalui akun Treat Doge Profit dan RVD Quantum yang dikelola dua terlapor (Vito dan Bella) sejak 2021.

Baca Juga :  Ini Dia Kejanggalan Tarif PDAM Sampit

Para korban tertarik bisnis tersebut karena diimingi keuntungan lima persen serta bonus dalam jangka waktu satu sampai empat minggu. Hitungan itu dalam jumlah dana setoran. Semakin besar dana disetorkan, semakin besar pula keuntungan didapat. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, setoran keuntungan semakin tidak jelas.

Salah satu perwakilan korban, Lindung Sijaba mengatakan, pihaknya meminta bantuan Polda Kalteng untuk memanggil terlapor dan dibawa ke Kalteng. Sebab, informasinya di Kalteng ada sekitar seribu orang lebih yang tertipu, bahkan hingga ke pelosok daerah. Anggota investasi itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kotim, Gunung Mas, Kasongan, Kapuas, Murung Raya, dan Palangka Raya.

”Kami minta pertanggungjawaban terlapor. Opsinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau proses hukum. Saya pribadi mengalami kerugian Rp 400 juta dan bergabung sejak Februari 2021. Macetnya pembayaran sejak Oktober,” ujarnya.

Pihaknya merasa menjadi korban lantaran tidak ada lagi menerima keuntungan. Saat ditanyakan, selalu dijawab ada perbaikan sistem. Namun, sampai saat ini tidak ada keuntungan masuk.



Pos terkait