Ketua dan Bendahara KONI Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

tersangka koni
Pres rilis penetapan tersangka dugaan korupsi KONI Kotawaringin Timur, Jumat (31/5/2024). (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023.

Dua tersangka ini Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan Bendahara KONI Bani Purwoko

Bacaan Lainnya
Gowes

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangka.

“Kejati menetapkan AU (Ahyar Umar) Sebagai  Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia dan BP (Bani Purwoko) selaku bendahara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021-2023,” katanya saat pres rilis di gedung Kejati Kalteng, Jumat (31/5/2024)

Baca Juga :  Muat 15 Ton Paving, Truk Fuso Amblas di Jalan Pemuda Sampit

Kedua pengurus KONI Kotim ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

“KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur, sebesar Rp 30,2 milyar lebih,” terang Dodik. (*/sla)



Pos terkait