Terkait ada saksi paslon yang tak tidak menerima hasil pleno, Sastriadi menegaskan, pihaknya tetap melakukan penetapan. Penolakan tersebut merupakan hak saksi.
Adapun tim kuasa hukum Agustiar-Edy, Bias Layar, menolak mengomentari ketika ditanya langkah paslon 02 yang akan menggugat ke MK. ”Itu saya no coment,” katanya. (daq/ign)