KLHK Terbitkan SK Hutan Adat di Gunung Mas Seluas 68.326 Hektare

hutan adat
SERAHKAN: Wakil Menteri KLHK RI Alue Dohong didampingi Dirjen PSKL Bambang Supriyanto menyerahkan salinan SK penetapan status hutan adat di Kabupaten Gumas kepada Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (8/8/2023). (DLHKP GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penetapan status 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Itu merupakan hutan adat terluas se-Indonesia.

”Status hutan adat yang ditetapkan dengan luas keseluruhan kurang lebih 68.326 hektare. Penetapan 15 hutan adat ini dapat tercapai berkat kolaborasi dan sinergi bersama seluruh pihak,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu (16/8).

Bacaan Lainnya

Berbagai tahapan harus dilalui sebelum penetapan status 15 hutan adat ini. Salah satunya penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Setelah SK terkait MHA itu terbit, dilanjutkan dengan upaya percepatan pengakuan MHA serta penetapan status hutan adat.

”Upaya itu sejak 10 Februari sampai 8 Agustus 2023, yang dilakukan tim terpadu KLHK dengan kementerian, lembaga terkait, pemprov, pemkab dan pendamping. Tim bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri, serta tim supervisi dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL),” terangnya.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Gunung Mas Terima Bantuan Pemkab  

Dia mengatakan, hasil kerja tim terpadu menjadi rekomendasi bagi Bupati Gumas untuk menetapkan SK pengakuan dan perlindungan MHA yang menjadi dasar bagi Menteri LHK untuk menetapkan status hutan adat.

”Dalam pelaksanaan, SK 14 MHA dikeluarkan bupati dan satu SK dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng. Dengan demikian, secara keseluruhan ada 15 MHA di Gumas yang telah memiliki SK pengakuan,” tuturnya.

Sebanyak 15 MHA yang telah ditetapkan dengan status hutan adat yakni MHA Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, MHA Dayak Ot Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.



Pos terkait