Selain ketidakhadiran, perilaku kerja juga menjadi perhatian dalam penilaian disiplin. Termasuk hal-hal yang tampak kecil seperti kerapian pakaian dinas, rambut, dan sikap kerja.
“Kalau capaian kerja bagus tapi perilaku buruk, itu tetap jadi masalah. ASN harus utuh, profesional dari semua sisi,” tandasnya.
Kamaruddin menekankan bahwa aturan disiplin berlaku bagi seluruh ASN tanpa kecuali, termasuk dirinya sebagai kepala BKPSDM.
“Ketentuan disiplin ini mengikat kita semua selaku ASN, termasuk saya. Ini mengikat di dalam maupun di luar jam kerja, karena ada penilaian perilaku. Ada kewajiban dan larangan. Kita semua harus jadi contoh,” pungkasnya. (yn/yit)