Kok Bisa?! Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Parkir Dinilai Tidak Sah

korupsi parkir kotim
DITAHAN: Petugas menggiring mantan Kadishub Kotim FN ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas II B Sampit untuk penahanan selama 20 hari, Jumat (17/11/2023). 

SAMPIT, radarsampit.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, FN, bakal memberikan perlawanan hukum atas penetapannya sebagai tersangka. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim itu akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kuasa hukum FN, Parlin Silitonga mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Kotim terhadap kliennya tidak sah, sehingga harus dibatalkan. ”Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan praperadilan atas penahanan dan penetapan tersangka,” kata Parlin Silitonga, Kamis (23/11/2023).

Bacaan Lainnya

Terkait materi yang akan jadi celah hukum untuk menggugat Kejari masih dirahasiakan. Menurutnya, hal itu akan terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit nantinya. ”Nanti akan dibuka di pengadilan saja apa yang dipersoalkan, sehingga penetapan tersangka klien kami itu tidak sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Hendak Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kejari Kotim sejauh ini menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni FN dan IS (pengelola parkir). Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Sampit. Tak ada perlakuan istimewa terhadap dua tersangka. Mereka tidur dan istirahat dalam kondisi rutan yang overkapasitas tersebut.

Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kotim. Meski telah menetapkan dua tersangka, jaksa belum mengungkap secara rinci kasus tersebut hingga modus para tersangka sampai menyebabkan kerugian negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani sebelumnya hanya mengatakan, tindak pidana korupsi yang melibatkan FN, yaitu dalam pengelolaan retribusi parkir di kompleks PPM Sampit sejak tahun anggaran 2019-2022.

Ramdhani menegaskan, sejak awal sangat serius mengusut kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu tersebut. Indikasi kerugian negara terjadi akibat pengelolaan parkir, buah kebijakan FN yang melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga. (ang/ign)



Pos terkait