Dewas KPK Surati Presiden Terkait Usulan Pemberhentian Firli

Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri

JAKARTA, radarsampit.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera berkirim surat ke Presiden usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya Rabu (22/11/2023) malam. Surat itu berisi rekomendasi untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri.

Sesuai dengan kewenangan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. “Dan itu tentu melalui kepetusan presiden,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, kemarin Dewas KPK mulai mengirimkan surat ke presiden. Surat pemberitahuan itu bertujuan untuk menjalankan sesuai mekanisme. Bahwa jika ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentinkan sementara.

Sementara terkait dengan laporan soal pelanggaran etik yang masuk ke Dewas, Syamsuddin mengatakan prosesnya akan tetap dilanjut. Sebab, yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah etik. Sementara Dewas memproses terkait pelanggaran etik. “Bisa jadi prosesnya akan kami percepat,” paparnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Mulai Telisik Aset Firli Bahuri dan Keluarga

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, setelah penetapan tersangka, terdapat sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan. “Pertama kami melengkapi adiministrasi penyidikan setelah gelar perkara penetapan tersangka,” urainya.

Langkah selanjutnya berupa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. ”Langkah lain berupa penyelesaian pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.

Bagian lain, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombespol Arief Adiharsa menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin (23/11). “Ya betul dikirim hari ini (kemarin, red),” ujarnya.

Terkait kapan akan memeriksa Firli sebagai tersangka, dia mengatakan bahwa akan dibahas terlebih dahulu langkah selanjutnya. “Rencana selanjutnya masih dibahas,” ujarnya.



Pos terkait