NANGA BULIK, radarsampit.com – Gara-gara mencuri sawit milik perusahaan, enam pria ini harus terima dihadapkan dengan meja hijau secara online. Mereka telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, akibat melakukan pencurian secara beramai-ramai.
Mereka adalah terdakwa I Maksimus Hardianus Digha, Terdakwa II Yance Marselinus, Terdakwa III Stanislaus Topi Nego, Terdakwa IV Kornelius Ruma , Terdakwa V Antonius Molo, dan Terdakwa VI Ardianus Wara.
Kejadian berawal pada Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah tempat tongkrongan sinyal di Afdeling Echo Sumber Cahaya Estate PT Mirza Putra Pratama, Desa Sumber Cahaya Kecamatan Belantikan Raya. Di tempat itu mereka merencanakan untuk mencuri buah sawit milik perusahaan PT Mirza Putra Pratama.
Mereka lalu berangkat pada pukul 22.45 WIB menggunakan truk yang tidak lain milik perusahaan itu sendiri. Mereka berkeliling mencari lokasi blok yang terdapat buah kelapa sawit restan yang berada di area Afdeling Echo Sumber Cahaya Estate PT. Mirza Pratama Putra.
“Mereka lalu memuat buah sawit milik perusahaan menggunakan alat tojok secara bergantian sebanyak lebih kurang 226 janjang dengan berat 2.260 kg,” ujar JPU, Shaefi Wirawan Orient.
Sawit tersebut kemudian diturunkan ke dalam parit gajah dengan maksud disembunyikan. Lalu merekapun pulang ke mess perusahaan.
Kemudian pada Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, mereka mencari mobil pikap untuk memuat buah curian tersebut. Buah dikeluarkan dari parit gajah dan dinaikkan ke mobil angkutan itu. Namun saat proses pemuatan buah tersebut ada dua orang perusahaan yang melintas yang menyaksikannya.
Usai menjual buah curian tersebut ke Peron Citra Pandan Arum, keesokan harinya mereka diinterogasi oleh pihak perusahaan, hingga akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. Mirza Pratama Putra mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 5.311.000,” ucapnya.(mex/sla)