Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kobar.
Sedangkan ancaman tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (rin/sla)