Komplotan Pencuri Sawit di Lamandau Ternyata Dibekingi Oknum Ormas

maling sawit
ilustrasi pencurian kelapa sawit

NANGA BULIK, radarsampit.com – Aksi pencurian tandan buag segar (TBS) kelapa sawit masih sering terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kondisi ini cukup meresahkan sejumlah perusahaan perkebunan maupun koperasi dan masyarakat pemilik kebun kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

Belum lama tadi, jajaran Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit  di kebun PT. Nirmala Argo Lestari (NAL).

Sebanyak sembilan orang berinisial RL (45), B (21), S (36), J (21), YD (20), A (24), NK (39), F(23) dan F (28) diamankan, Sabtu (3/2/2024) Sore.

Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono  membenarkan kejadian tersebut, bahwa para terduga pelaku menjalankan aksinya atas perintah salah satu oknum dari organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Lamandau.

“Intinya mereka melakukan pencurian sawit karena ada yang membekingi, oknum ormas, mereka kerja secara terstruktur dipantau melalui HP ada yang kerja sebagai pengawas/pemantau dan ada yang mengarahkan kerja di blok mana, kemudian dikirim orang pemanen dan pemuat serta pengangkut untuk melakukan pencurian tersebut,” jelas Kapolres, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabu, Wanita Muda Masuk Bui

Selain para pelaku, mereka juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor, satu buah egrek, dua buah tojok,  20 janjang TBS.

“Para terduga pelaku sudah ditahan di Polres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut dan sesuai petunjuk akan dilimpahkan ke Polda Kalteng,” ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau agar selalu menjaga Kamtibmas  menjelang Pemilu 2024 . Jangan melakukan aktivitas yang bisa merugikan orang lain maupun diri sendiri.

“Apabila tidak pernah tanam sawit jangan mengambil ataupun memanen yang bukan haknya. Bekerjalah yang tidak melanggar hukum, jangan mau dibodohi pihak tertentu untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tegas AKBP Bronto Budiyono. (mex/fm)

 



Pos terkait