Karyawan Perusahaan Kayu di Lamandau Ini Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Ilustrasi penggelapan uang  
Ilustrasi penggelapan uang  

NANGA BULIK, radarsampit.com – Ketagihan judi online membuat Aris Kusardianto nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Kasusnya sedang bergulit di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempatnya bekerja PT. Hutanindo Lestari Raya Timber (HLRT) di Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa kejadian berawal pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saksi Lukman Noor Hakim menelpon terdakwa selaku kasir yang menguasai kunci brankas penyimpanan uang milik PT. HLRT untuk meminta uang operasional harian, tetapi ternyata terdakwa tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Diduga Mau Kubur Orok Bayi, Sepasang Remaja di Palangkaraya Diamankan Polisi

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB saksi Lukman meminta kepada atasan terdakwa yaitu saksi Edi Sukirjito  (kepala bagian keuangan) untuk membuka brankas penyimpanan uang.

Namun Kabag Keuangan tidak bisa membuka brankas, meskipun telah mendapatkan kunci dari laci terdakwa tapi tidak mengetahui kombinasi password brankas. Hal ini kemudian dilaporkan kepada GM perusahaan.

Selanjutnya, pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, pihak perusahaan membuka paksa brankas dan hasilnya mereka hanya menemukan uang tunai sejumlah Rp.17.565.000.

Dimana seharusnya sisa uang tunai di dalam brankas adalah berjumlah Rp 358 juta lebih dan di meja kerja terdakwa juga terdapat uang sejumlah Rp. 2.571.700 .

“Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Dan terdakwa berhasil dilacak pihak Kepolisian berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,” beber jaksa.

Pada 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa diamankan di rumah orangtuanya. Hasil interogasi terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.



Pos terkait