Kontestan Pemilu Masih Ada yang Bebal, Banyak APK Masih Terpasang di Masa Tenang

APK
DITERTIBKAN: APK peserta pemilu yang diturunkan atau ditertibkan Bawaslu Kotim dan Satpol PP Kotim di Jalan Tjilik Riwut dekat Stadion 29 November, Senin (12/2/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Menjelang H-2 pemungutan suara Pemilu 2024, sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu masih banyak ditemukan terpasang dan belum diturunkan. Hal tersebut memperlihatkan buruknya konteskan pemilu dalam menaati aturan.

Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir menuturkan, pihaknya telah menyurati peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK-nya secara mandiri sampai batas maksimal 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya
Gowes

Namun, ternyata APK belum diturunkan, sehingga Bawaslu Kotim bersama Satpol PP mengambil sikap menertibkan APK yang masih terpasang di tepian jalan utama.

”Kesadaran peserta pemilu dalam mentaati dan mematuhi aturan masih belum maksimal,” tegasnya.

Natsir mengatakan, penertiban APK dilakukan serentak se-Kotim mulai 11-13 Februari 2024. ”Kami dan Satpol PP Kotim hanya menertibkan atau menurunkan APK di jalan utama saja. Untuk jalan sekunder tersier, hingga gang permukiman kami sudah instruksikan panwascam sampai pengawas TPS agar berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk menurunkan dan membersihkan seluruh APK,” ujarnya.

Baca Juga :  Ruang Isolasi di RSUD dr Murjani Penuh

Selain itu, Bawaslu Kotim juga berkoordinasi dengan Pemkab Kotim, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim untuk segera menurunkan APK yang terpasang di billboard.

”Untuk APK yang dipasang di billboard kami sudah bersurat dan menginformasikan kepada caleg. Tapi, masih saja ada yang belum melepas atau menurunkan seperti di Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, dan HM Arsyad,” ujarnya.

Sementara itu, untuk posko pemenangan paslon presiden dan wakil presiden, caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI tidak dibubarkan.

”Poskonya tidak kami bubarkan, karena posko yang sudah berdiri sejak awal masa kampanye sudah terdaftar datanya di KPU. Hanya saja, setiap APK yang masih terpasang di posko pemenangan harus segera diturunkan. Meliputi spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang termasuk metode kampanye,” katanya.

Adapun jumlah posko pemenangan yang berdiri di Kotim, Bawaslu Kotim tak mengingat data jumlah tersebut. ”Untuk posko saya tidak mendata detail.



Pos terkait