Kontestan Pemilu Masih Ada yang Bebal, Banyak APK Masih Terpasang di Masa Tenang

APK
DITERTIBKAN: APK peserta pemilu yang diturunkan atau ditertibkan Bawaslu Kotim dan Satpol PP Kotim di Jalan Tjilik Riwut dekat Stadion 29 November, Senin (12/2/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Menjelang H-2 pemungutan suara Pemilu 2024, sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu masih banyak ditemukan terpasang dan belum diturunkan. Hal tersebut memperlihatkan buruknya konteskan pemilu dalam menaati aturan.

Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir menuturkan, pihaknya telah menyurati peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK-nya secara mandiri sampai batas maksimal 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Namun, ternyata APK belum diturunkan, sehingga Bawaslu Kotim bersama Satpol PP mengambil sikap menertibkan APK yang masih terpasang di tepian jalan utama.

”Kesadaran peserta pemilu dalam mentaati dan mematuhi aturan masih belum maksimal,” tegasnya.

Natsir mengatakan, penertiban APK dilakukan serentak se-Kotim mulai 11-13 Februari 2024. ”Kami dan Satpol PP Kotim hanya menertibkan atau menurunkan APK di jalan utama saja. Untuk jalan sekunder tersier, hingga gang permukiman kami sudah instruksikan panwascam sampai pengawas TPS agar berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk menurunkan dan membersihkan seluruh APK,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kotim juga berkoordinasi dengan Pemkab Kotim, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim untuk segera menurunkan APK yang terpasang di billboard.

”Untuk APK yang dipasang di billboard kami sudah bersurat dan menginformasikan kepada caleg. Tapi, masih saja ada yang belum melepas atau menurunkan seperti di Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, dan HM Arsyad,” ujarnya.

Sementara itu, untuk posko pemenangan paslon presiden dan wakil presiden, caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI tidak dibubarkan.

”Poskonya tidak kami bubarkan, karena posko yang sudah berdiri sejak awal masa kampanye sudah terdaftar datanya di KPU. Hanya saja, setiap APK yang masih terpasang di posko pemenangan harus segera diturunkan. Meliputi spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang termasuk metode kampanye,” katanya.

Adapun jumlah posko pemenangan yang berdiri di Kotim, Bawaslu Kotim tak mengingat data jumlah tersebut. ”Untuk posko saya tidak mendata detail.

Yang pasti, kalau ada APK yang masih terpasang di posko itu harus diturunkan, karena ini sudah masuk masa tenang. Untuk posko pemenangan paslon 02 yang APK-nya dipasang di depan Hotel Wella, kami berikan kesempatan sampai sore dan kami pantau lagi sore nanti. Kami minta agar segera diturunkan, karena kami tidak punya alat untuk menurunkan APK yang berada di atas bangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut Natsir menjelaskan, apabila masih ada peserta pemilu yang belum menurunkan APK dan bahkan malah masih ada yang memasang APK saat masa tenang, Bawaslu Kotim akan memberikan sanksi administratif berupa teguran peringatan tertulis kepada peserta pemilu bersangkutan.

”Hanya sanksi administratif berupa teguran peringatan tertulis. Tidak ada sanksi pidana, kecuali pelanggaran money politik. Itu ranahnya sampai pidana. Kami berharap semua peserta pemilu benar-benar memiliki kesadaran sendiri membersihkan APK-nya selama masa tenang. Ini termasuk membersihkan pamflet yang ditempel di pohon, kalender yang masih terpasang itu harus dilepas dan dibersihkan, karena masa kampanye sudah selesai,” tegasnya.

Berkaitan dengan jumlah APK yang ditertibkan pada 24-25 Januari 2024 dan pada penertiban APK yang ketiga kali ini pada 12 Februari 2024, Bawaslu Kotim belum dapat memberikan data jumlahnya.

”Untuk penertiban APK terakhir di masa tenang ini kami tidak mendata. Kami hanya membersihkan dengan melibatkan Satpol PP Kotim. Seluruh APK yang sudah ditertibkan kami simpan sebagai bukti. Selesai pemilu akan kami surati apabila ingin mengambil atau kami buat berita acara pemusnahan APK,” katanya. (hgn/ign)

Pos terkait