Kemudian, menerima hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak dan menerima uang serta fasilitas hiburan dan akomodasi dari RR.
”Jadi, ada tiga proyek yang berlangsung di tahun 2020 di BPBD Kapuas terkait pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Ketiga proyek ini dikerjakan oleh RR selaku peminjam tiga perusahaan yang menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Erlan melanjutkan, dalam kasus ini ada dua penyimpangan, yakni pemilihan penyedia barang atau jasa dan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.
Penyidik tindak pidana korupsi AKP Priyo menambahkan, perkara tersebut dimulai dari perencanaan.
Kolusi terjadi antara Kepala BPBD Kapuas dengan tersangka RR. RR membantu membereskan pekerjaan proyek pada tahun anggaran 2019 yang sempat bermasalah.
”Karena sumbangsih tersebut terjadi hubungan emosional, sehingga Kepala BPBD Kapuas memberikan pekerjaan kepada RR tahun 2020. Kasus ini permainannya sudah dari perencanaan dan melibatkan kepala badan,” ujarnya. (daq/ign)